POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Bea Cukai Madura terus bersinergi dalam memberantas rokok bodong di wilayah setempat. Salah satu cara yang ditempuh melalui sosialisasi masif tentang Undang-undang Cukai dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan, mengatakan, tahun ini Kabupaten Sampang menerima DBHCHT sebesar Rp 26 Miliar. Sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, beberapa peruntukan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Ketentuannya meliputi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
“Sosialisasi ini kita sampaikan ke beberapa elemen, mulai dari awak media, beberapa pesantren, serta masyarakat umum,” terangnya.
Kabag Pererekonomian melalui Kasubag Sarana Perekonomian Agus Utomo, mengatakan, anggaran sosialisasi peraturan perundang-undangan bea cukai diploting untuk 10 organisasi perangkat daerah (OPD) dari 12 total OPD penerima DBHCHT. Diantaranya, 10 OPD itu diantaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebesar Rp 346 juta, Bakesbangpol Rp 390 juta, Dinas Sosial Rp 329 juta.
Disusul Dinas Perikanan Rp 248 juta, Dinas Pendidikan Rp 555 juta, Disporabudpar Rp 248 juta, DPMD Rp 523 juta, Dinas Komunikasi dan Informasi Rp 1,9 miliar, Disperindag Rp 398 juta, dan Bagian Kesra Setdakab Sampang Rp 728 juta. Adapun dua OPD lainnya seperti Bagian Perekonomian dan Dinas Kesehatan tidak memiliki anggaran sosialisasi.
“Sosialisasi ini dianggarkan Rp 6 miliar, dan penerimanya 10 OPD,” terangnya
Plt Kadiskominfo Sampang, Amrin Hidayat, mengatakan, dirinya sudah merealisasikan anggaran DBHCHT untuk sosialisasi, mulai dari media massa hingga kelompok informasi di Kabupaten Sampang. Menurutnya, awak media dan KIM memiliki peranan penting dalam menyampailan informasi kepada masyarakat tentang UU Bea Cukai dan manfaat dari DBHCHT.
“Tujuannya adalah demi tersampaikannya edukasi terkait ketentuan cukai dan pentingnya gerakan stop rokok ilegal kepada masyarakat,” tutup Amrin. (Hasibuddin)