POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebut dirinya Rumah Advokasi Rakyat (RAR) minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengevaluasi dan melakukan review izin pendirian rumah sakit.
Hal itu dipandang perlu karena angka kematian di Bangkalan yang hingga kini masih terbilang tinggi. Sehingga izin pendirian gedung, ipal dan fasilitas kesehatan harus terpenuhi.
“Syarat RS tipe C itu minimal 25 tempat tidur. Kebanyakan yang terjadi untuk mengakali perijinannya 25 tempat tidur itu hanya terdiri dari 6 hingga 8 kamar, bayangkan saja 25 tempat tidur ditaruh di dalam 8 kamar yang ukurannya hanya 4×5 kan tidak layak,” ungkap Direktur RAR Risang Bima Wijaya, Senin (1/11/2021).
Dirinya mengaku tak segan membawa ke ranah hukum hingga izinnya di cabut apabila masih terdapat RS tipe C yang abay syarat pemenuhan izin tersebut.
“Izin itu dapat dicabut karena 4 hal, pertama masa berlakunya habis, kedua melakukan pelanggaran-pelanggaran, tiga melakukan pelanggaran-pelanggaran, keempat melalui perintah pengadilan. Jadi harus ada yang menggugat,” tegasnya.
Sementara ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan mengatakan bahwa ibu hamil harus mendapatkan porsi porsi prioritas, sebab di Bangkalan tingkat kematian ibu hamil masih sangat tinggi.
“Jangan memberikan kemudahan terhadap rumah sakit swasta untuk mendapatkan izin operasional. Kami minta kepada Dinkes dan DPMPTSP untuk melakukan review dan pembinaan rumah sakit tipe C. Jangan ada diskriminasi, semua harus dipandang sama tolong diberi peringatan dan dikasih jangka waktu tertentu jangan langsung ditutup,” pungkasnya. (Fathur)