POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Asyik Nyabu, Seorang Perawat di Sumenep Diringkus Polisi

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Polsek Masalembu, polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kepulauan Maselumbu Sumenep.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perawat, warga Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep.

Khoirun Sholeh, diamankan saat asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di Dusun Tengah, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk bertransaksi dan pesta sabu-sabu,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Lanjut Widiarti, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim, Polsek Masalembu, langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

“Saat petugas mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang asik pesta sabu di salah satu kamar di rumah tersebut, selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan terhadap tersangka,” terangnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya yakni, satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,21 gram,
Satu poket kantong plastik klip kecil kosong, satu sendok sabu terbuat potongan sedotan warna putih, satu korek api, satu buah handphone, satu buah alat hisap atau bong terbuat dr botol kecil dengan tutup warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Masalembu guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka, pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ris)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer