POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sebagian Besar Koperasi di Bangkalan Belum Punya NIK

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan — Hingga kini Kabupaten Bangkalan memiliki 799 koperasi. Dari jumlah total tersebut hanya 250 koperasi yang masih aktif, sementara 549 koperasi lainnya berada dalam kategori tidak aktif sebab, tidak pernah memberikan laporan kegiatan kepada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro (Diskop UKM) Bangakalan.

Kepala Dinas Diskop UKM Bangkalan, Ali Afandi menjelaskan, dari 250 koperasi yang aktif, menurutnya yang memiliki nomor induk koperasi (NIK) hanya ada 190 koperasi.

“609 lainnya masih belum,” katanya.

Afandi menyampaikan, program dari kementerian Diskop UKM setiap koprasi dianjurkan untuk memiliki NIK. “Jadi yang lain itu masih proses pengajuan ke Dsikop UKM Jawa Timur,” ucap dia di Riau kerjanya

Ia mengungkapkan, 799 koperasi yang ada di Bangkalan tersebut menurutnya sudah memiliki badan hukum.

“Hanya saja jumlah yang lebih dari separuh itu ada yang tidak jelas kepengurusannya, tidak ada kegiatannya, tidak ada rapat anggota tahunan (RAT), makanya dikelompokkan menjadi 2, yaitu yang aktif dan tidak aktif,” jelas Afandi.

Menurut pria berkacamata itu, selama ini pihaknya berusaha membina sejumlah koperasi yang tidak aktif tersbut supaya bisa kembali beroperasi.

“Koperasi itu sifatnya dinamis, kalau pembinaannya berhasil, yang tidak aktif bisa menjadi aktif, makanya tahun ini kami berupaya untuk memberikan pembinaan terhadap koperasi yang tidak aktif itu agar aktif kembali,” janjinya.

Selain itu Afandi mengatakan, koperasi yang tidak aktif tersebut bisa saja dibubarkan asalkan memenuhi syarat tertentu, dimana koperasi yang hendak dibubarkan tersebut tidak boleh memiliki tanggungan beban hutang.

”Kalau koperasi itu masih punya hutang atau tanggungan kami tidak bisa membubarkan, siapa yang mau nanggung hutangnya,” bebernya.

Ia menambahkan, koperasi aktif harus melakukan RAT setahun sekali, sebab kalau tidak maka akan dianggap tidak aktif, selain itu koperasi yang memiliki badan hukum dan mempunyai NIK maka legitimasinya lebih dipercaya sehingga ketika hendak meminta bantuan modal ke perbankan prosesnya lebih cepat.

”Kalau sudah lengkap semua, baik badan hukum dan NIK koperasnyai, maka koperasi tersebut akan lebih mudah mendapatkan pinjaman modal dari pihak manapun,” pungkas Afandi. (Zai/id)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer