Judi online masih merajalela. Kali ini fakta menyayat hati dilakukan seorang anak terhadap ibunya. Sebagaimana diberitakan di media Kompas.id, 10/4/2026, ada seorang pemuda dari Sumatera Selatan yang berusia 23 tahun tega membunuh ibu kandungnya sendiri. Ia melakukannya lantaran kecanduan judi online. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.
Jika ditelisik, praktik judi online sebenarnya telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia terkait tindak kriminal ini. Di Sampang saja, awal Maret 2026 terdapat penangkapan seorang pria yang dilaporkan warga karena resah dengan aktivitas judi online yang dilakukannya (suaraindonesia.co.id,2/3/2026)
Sekulerisme Kapitalisme Penyebab Kriminalitas
Masyarakat saat ini hidup di tengah gaya hidup yang mengejar kepuasan materi. Lewat dunia maya, masyarakat disuguhkan berbagai macam hiburan dan tawaran yang melenakan. Lewat dunia nyata, ternyata juga tidak jauh berbeda. Banyak panggung persaingan untuk mendapatkan status sosial. Meski harus menabrak hukum agama maupun hukum sosial, demi kepuasan materi , hidup yang sementara ini dipertaruhkan.
Inilah praktik dari pemahaman sekularisme. Memisahkan agama dari kehidupan. Menempatkan agama hanya pada aspek ritual, seperti sholat, puasa, haji namun ditinggalkanlah agama itu saat berhdapan dengan masalah ekonomi. Akibatnya, standar perilakunya hanyalah semata-mata mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya.
Sekulerisme yang menjadi ruh sistem ekonomi kapitalisme saat ini telah banyak melahirkan banyak problematika. Kesenjangan sosial terjadi dimana-mana. Mayarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pada akhirnya kondisi ini mendorong terjadinya kriminalitas di dunia nyata maupun di dunia maya.
Di tambah lagi sikap negara yang menjalankan sistem tersebut, memberikan regulasi yang hanya bersifat reaktif tapi tidak memberikan solusi yang menyeluruh. Judi online terus terjadi karena dianggap memberikan kontribusi dalam roda ekonomi. Adapun sanksi bagi pelaku kriminak juga tidak membuat jera, apalagi jika memiliki kekuatan orang dalam. Di titik ini, negara sekuler kapitalis gagal sebagai pelindung (junnah) bagi masyarakat.
Kehadiran Islam sebagai Pelindung Masyarakat
Dalam Islam, asas kehidupan adalah akidah dan standar berperilaku adalah halal-harm, bukan mengejar kepuasan materi semata. Dengan begitu, benteng pertama dari melakukan kejahatan adalah keimanan individu sendiri. Benteng yang kedua adalah dari hubungan yang bernuansa keimana di tengah masyarakat. Islam mendorong laki-laki maupun perempuan untuk menyemarakkan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar, bukan saling flexing ataupun berlomba meraih status sosial yang tinggi dengan materi.
Yang ketiga adalah benteng dari negara yang berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Islam memiliki perangkat sistem ekonomi Islam yang memastikan kebutuhan pokok setiap anggota masyarakat terpenuhi. Pendanaan diambil melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Walhasil, kesenjangan sosial tidak akan terjadi.
Negara dalam Islam yang disebut khilafah ini, tidak semata menjalankan sistem ekonominya saja yang Islam. Seluruh sistem seperti politik, pemerintahan, kemananan, pendididikan, persanksian juga dijalankan sesuai dengan sumber hukum Islam. Sanksi tegas (uqubat) dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal baik judi online mapun pembunuhan. Semua perbuatan dosa masuk dalam kriminalitas. Pelaku menjadi jera dan rantai kejahatan terputus sehingga masyarakat hidup dalam kesejahteraan. Di titik inilah, Khilafah hadir sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai/pelindung) bagi masyarakat.


