kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Bank Jambi Dibobol Rp144,82 Miliar, Dana Mengalir ke Aset Kripto

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan pembobolan sistem milik PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp144,82 miliar. Sebagian dana hasil kejahatan tersebut diduga dialihkan ke dalam bentuk aset kripto sebelum dipindahkan ke sejumlah dompet digital di luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan kejahatan siber. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam menyiapkan rekening bank serta akun aset kripto yang digunakan untuk menampung dan mengalihkan dana hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut disebut telah beroperasi sejak 2025 dengan merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan membuat akun kripto di berbagai platform. Rekening dan akun tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang diduga menjadi pelaku utama dan disebut berada di Jakarta.

Penyidik mengungkapkan, pada 22 Februari 2026, ribuan rekening yang telah dipersiapkan digunakan untuk menerima dana hasil pembobolan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Total dana yang berhasil dialihkan mencapai Rp144,82 miliar.

Setelah dana terkumpul, pelaku diduga segera mengonversinya menjadi aset kripto sebelum mentransfernya ke sejumlah wallet digital yang berada di luar negeri. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mempersulit pelacakan aliran dana hasil kejahatan.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil membekukan aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp18,94 miliar. Selain itu, penyidik menyita berbagai barang bukti digital, termasuk data transaksi elektronik dan hasil pemeriksaan forensik digital yang akan digunakan dalam proses hukum.

Polda Jambi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keberadaan dana yang belum ditemukan, mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk yang berada di luar negeri, serta mengupayakan pemulihan kerugian.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img