POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Banyak Penerima BLT tak Penuhi Syarat, DBHCHT Bisa Dialihkan Untuk Kesehatan

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Untuk mengantisipasi tak terserapnya anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pamekasan tahun 2021, Pemkab setempat berencana akan mengalihkan ke bidang lainnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (DPKDP) Pamekasan Sahrul Munir, menyebut, pengalihan dana dari OPD tertentu kepada OPD lain dalam program pembangunan yang menggunakan dana DBHCT bisa dilakukan selama berdasarkan pada aturan serta penyesuaian di lapangan. Hal itu juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No 206 Pasal 5 ayat 9.

“Sepanjang sesuai fakta dilapangan serta regulasi yang ada maka peralihan dana itu bisa dilakukan,” terangnya.

Sahrul melanjutkan, saat ini sebagian dana DBHCHT sudah ada di Kas Daerah. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar para OPD segera merealisasikan kegiatan yang diprogramkannya dan telah disusun sesuai dengan bidang garapan masing-masing OPD.

“Kita juga sarankan karena ini uangnya sudah ada, semua OPD segera direalisasikan kegiatan kegiatan yang bisa direalisasikan, karena dananya sudah tersedia,” katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puji Astutik mengatakan kemungkinan dana yang tak akan terserap total pada bidang kesejahteraan, yakni pada program Bantuan Langsung Tunai (Blt) untuk buruh pabrik dan petani tembakau. Dana yang mencapai Rp 22 miliar sebagian akan dialihkan untuk bidang kesehatan karena calon penerimanya program itu banyak yang tidak memenuhi syarat.

“Dana yang tak terpakai dalam program BLT itu bisa dialihkan untuk program bantuan pembayaran iuran daerah (BPID), yakni iuran BPJS bagi warga tidak mampu yang selama ini dikelola oleh Dinas Kesehatan Pamekasan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dinas Kesehatan setempat membutuhkan Rp 45 miliar untuk pembayaran BPID bagi warga tidak mampu sementara yang tersedia hanya Rp 29 miliar.

“Yang Rp 22 miliar itu cukup tinggi , mau kita alihkan ke situ, tapi kan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206 peruntukannya persyaratannya sudah ada, 50 % untuk kesejahteraan social, 15% untuk rokok ilegal penegakan hukum, dan 35 % untuk produksi, yang 50 % itu dibagi, peningkatan mutu dan bansos, yang bansos ketemu angka Rp 22,5 miliar itu,” terang Astutik. (adv/Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer