POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Bea Cukai Madura bersama Pemerintah di empat Kabupaten pulau Madura memusnahkan jutaan batang rokok bodong di TPA Angsanah, Pamekasan Jumat (29/10).
Kepala Bea Cukai Madura, Yanuar Callindra mengatakan, jutaan rokok bodong yang dimusnahkan itu hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021 berupa 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp. 5.441.330.680 (lima miliar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Adapun potensi kerugian negara dari jutaan rokok bodong itu senilai Rp. 2.382.410.330 (Dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
“Ini hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) kali penindakan,” terang Yanuar.
Pihaknya mengaku, jutaan rokok bodong itu didapat dari upaya represif, peningkatan pengawasan dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura. Peningkatan pengawasan ini berupa operasi pasar dan operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patroli darat, serta pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap rokok ilegal. Terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal, maka akan dilakukan pemusnahan.
“Berbagai penindakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveillance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan pada KPPBC TMP C Madura,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
“Semoga ke depannya, kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan,” harapnya. (Hasibuddin)