POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura,Jawa Timur membekuk pria berinisial MNR (54) warga Desa/Kecamatan Banyuates, Kamis (6/2/2020).
MNR meruapakan pengedar sabu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polres setempat sejak tanggal 13 Desember tahun lalu. Saat itu pelaku melarikan diri dalam penangkapan istri dan iparnya pelaku.
“Pelaku ini bersembunyi di Bangkalan, dan setiap Minggu pulang ke rerumahnya di Banyuates, jadi aparat mengetahui itu,” Terang Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS dalam keterangan rilisnya.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja di bengkel las itu mengaku baru dua bulan menjadi pengedar sabu. Dari hasil penjualan barang haram itu tersangka bisa mendapat keuntungan Rp 5 juta perbulan.
“Saat itu dia kabur, maka kami jadikan statusnya sebagai DPO, setelah melakukan pencarian, alhamdulillah kami telah berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Desa BanyuatesBanyuates,” kata dia.
MNR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara.”
Hukuman maksimalnya 20 tahun dibui dan pidana denda sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,” Ungkap dia. (don/ah)