POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Tersangka kasus pembunuhan di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap kepolisian resort setempat.
Pelaku berinisial NL (35) warga Dusun Jati Kool, Desa Lerpak, Kecamatan Geger.
Pelaku ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Geger di Jalan Raya Tangkel akses Suramadu saat ingin melarikan diri ke arah Surabaya.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Harianto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Senin tanggal 4 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah warung Dusun Pangeraan Desa Dabung Kecamatan Geger.
Saat itu pelaku melihat korban sedang duduk di sebuah warung depan rumahnya. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata tajam jenis parang lalu menghampiri korban.
Tanpa basi basi, kemudian pelaku langsung membacokkan parang tersebut sebanyak dua kali ke bagian paha kaki sebelah kiri korban. Melihat korban jatuh, kemudian pelaku melarikan diri.
Warga yang berada di lokasi kemudian membawa korban ke Puskesmas Geger untuk mendapatkan perawatan. Namun naas nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
“Korban mengalami luka bacok di bagian paha kaki sebelah kiri,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Didik Harianto, Selasa (5/1/2021).
Setelah kejadian tersebut, Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang saat itu dikabarkan ingin melarikan diri. Akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Raya Tangkel akses Suramadu sekitar pukul 23:00 WIB.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan terhadap posisi tersangka, tersangka diketahui sedang berada dalam perjalanan menuju ke daerah Jalan Akses Suramadu,” katanya.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat membunuh korban lantaran cemburu dan sakit hati kepada korban lantaran diketahui mengantar mantan istrinya ke acara mantenan.
“Kata pelaku, korban pernah diperingatkan untuk tidak mengantarkan istri pelaku utk bekerja menerima pesanan kuade manten,” Ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Fathur)