POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pria cabul berinisial MF di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
MF dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga karena diduga melakukan perbuatan-perbuatan cabul yang disertai kekerasan pada S (korban) yang masih berstatus pelajar.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya bejadnya hingga dua kali.
“Yang pertama terjadi pada tanggal 26 juli 2021, kejadian kedua pada 2 agustus yang lalu,” ungkapnya dalam rilisnya, Kamis (19/8/2021).
Mulanya tersangka dan korban berkenalan melalui Sosial Media (Sosmed). Dari perkenalan tersebut pada tanggal 26 juli keduanya janjian untuk ketemu di wilayah Kecamatan Tanah Merah.
“Dari pertemuan tersebut, tersangka membawa korban ke rumah tantenya di daerah kecamatan modung. Nah di rumah itu terlihat sepi sehingga persetubuhan dengan kekerasan,” imbuh Sigit.
Menurut Sigit, pada saat pertemuan pertama tersebut korban diancam akan digantung oleh tersangka jika tidak mau menuruti nafsu bejadnya. Sehingga korban dengan terpaksa menuruti kemauan tersangka.
Selain itu dalam aksi persetubuhan paksa tersebut, tersangka secara diam-diam merekam aksi tak senonohnya guna dijadikan bahan untuk memaksa korban untuk ketemuan lagi.
“Kejadian kedua tersangka mengajak ketemu dengan mengancam akan memviralkan videonya. Dengan ancaman itu korban akhirnya mau menuruti kemauan tersangka. Oleh tersangka dijemput lalu dibawa ke rumah tantenya,” terang Sigit.
Di aksi yang kedua tersangka mau merekam kembali aksinya, namun ketahuan oleh korban. Korban mencoba menggagalkan dengan cara merebut handphone tersangka.
“Tapi korban kalah tenaga yang kemudian di dorong dan dipaksa melayani nafsu birahi tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat 1 uu RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 ahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d uu RI no 35 tahun 2014 atas perubahan uu RI 23 tahun 22 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingg 15 tahun penjara. (Fathur)