POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Tersandung Kasus Penyerobotan Tanah, Oknum LSM di Bangkalan Ditahan

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Akibat menyerobot tanah milik tokoh agama, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Musleh warga Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ditahan, Selasa (17/11/2020).

Penahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sebagai eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin menjelaskan, sebelum penangkapan sudah melalui sidang putusan. Dalam sidang tersebut Hakim menetapkan hukuman selam 3 bulan.

“Jadi dia itu sudah disidangkan, sudah diputus selama 3 bulan. Tidak terima dengan hasil putusan dia melakukan banding malah dinaikkan menjadi 5 bulan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Hasil banding tidak diterima, Terdakwa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi surat pengajuan kasasinya ditolak.

“Kemarin turun surat kasasinya dari Musleh ditolak, yasudah hari ini kami melakukan penahanan karena sudah final tidak ada upaya hukum lagi,” tandas Choirul. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer