POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua penadah motor hasil curian yang terjadi di wilayah hukum Surabaya.
Mereka adalah Lamidin (45) warga Jalan K.Harun Ishaq, Sidoarjo dan Holipin (51) warga Nginden Jaya, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Dimas Fery Anuraga mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan kasus. Korban di antaranya adalah wanita di dalam kantor ekspedisi di Jalan Perak Timur.
”Korban pencurian saat itu diketahui ibu rumah tangga bernama, Puji Astuti (55), warga Kedung Klinter,” kata Dimas, Sabtu (7/3/2020).
Saat ditangkap, pelaku pertama dikekang polisi. Kemudian dikembangkan ke penadahnya. Saat itu Lamidin da Holipin telah mengetahui jika pelaku utamanya ditangkap. lalu keduanya melarikan diri hingga beberapa bulan.
”Setelah mendapatkan informasi bahwa Lamidin dan Holipin diketahui sudah pulang ke rumah, petugas tak menunggu lama, Saat itu juga anggota Jatanras Langsung menuju ke rumah masing-masing pelaku dan mengamankannya,” terang Dimas.
Dalam pengakuannya, lanjut Dimas. Mereka membeli sepeda motor hasil curian (bodong) dari pelaku utama, kemudian menjualnya kembali ke penadah tersebut.
“Keduanya sudah mengetahui jika yang dibelinya itu adalah motor bodong, namun mereka ini mencari keuntungan lebih besar. Sekali menjual, 1 unit sepeda motor, mereka bisa mendapatkan keuntungan 200 hingga 300 ribu,” tambah Dimas.
Sedangkan barang bukti yang diamkan polisi, 1 bendel surat keterangan dari Finance dan 1 buah jaket warna hitam
”Atas perbuatanya tersangka akan kami jerat dengan pasal 480 Jointob363 KUHP, selain tersangka, Lamidin dan Holipin. Polisi kini masih memburu pelaku lainya,” pungkasnya. (pen/ans/ah)