POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Sektor (Polsek) Belga, Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur membekuk dua orang pria lantaran kepemilikan sabu. Keduanya berinisial IHK (25) warga Desa Gigir, Kecamatan Blega dan inisial WG (32) warga Desa Paeng Kecamatan Modung.
Kedua pemuda itu ditangkap aparat tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Desa Komang Dejeh pada hari Jum’at (7/2). Saat itu Kedua pelaku itu mengendari motor Yamaha Fiono warna putih dengan gelagat mencurigakan. Selanjutnya aparat menghentikan kedua pelaku.
“Setelah dihentikan, kedua orang itu membuang barang buktinya ke tanah, barangnya dijatuhkan ke tanah, plastik klip kecil, terus kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Blega,” terang Dia, Mapolsek Blega, AKP Edy Tjahyonot Putro, Minggu (9/2/2020).
Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecilkecil yang berisi sabun dengan berat 0,47 gram, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit motor merk Yamaha Fino yang dikendarai pelaku.
Kepada polisi pelaku ISH mengakui membeli barang haram itu dari WG dengan harga 300.000. “Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap dia. (red)