POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Berurusan dengan Sabu, Dua Pria di Sumenep Diringkus Polisi

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (12/01/2021).

Tersangka diketahui bernama, Ibnoe Fajar (43), warga Desa Kalianget, kecamatan Kalianget, dan Faizal Basri (38), warga Dea Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Penangkapan terhadap tersangka Ibnoe Fajar, dipinggir jalan Merpati Desa Pamolokan Kecamatan kota, Kabupaten Sumenep,” jelas Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Rabu, (13-1-2021)

Bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan kota, sehingga Satresnakoba Polres Sumenep melakukan penyeledikan di daerah tersebut.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka sedang membawa sabu yang sedang berdiri di jalan Merpati Desa Pamolokan Kecamatan kota.

Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan dan ditemukan tujuh kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir pil jenis Inex.

Dari hasil introgasi, Ibnoe Fajar mengakui barang itu miliknya, yang sebagian sudah terjual kepada Faisal Basri, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan.

“Tesangka Faisal Basri di tangkap di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan Kecamatan Kota, (12/01/2) sekira pukul 22.55,” Jelas Widi.

Lanjut Widi barang bukti yang di sita dari tersangka Ibnoe Fajar, berupa tujuh poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 6,34 gram) dua butir pil jenis Inex ± 0,72 gram.
Dan uang tunai Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah)

barang bukti yang disita dari Tersangka Faisal Basri, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,53 gram.
b). 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi biru.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya. (Bambang)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer