POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Hairil (39) Warga Barurambat Timur, kmKecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Madura,Jawa Timur disergap polsek Pademawu, karena kedapatan menyinpan narkotika jenis sabu, Selasa (28/01/2020).
Tersangka Penyalahgunaan narkotika disergap saat akan melakukan transaksi di jalan Veteran tepatnya didepan rumah warga pada pukul 23.30 wib oleh Waka Polsek Pademawu dan Kanit Provost beserta anggota saat melakukan patroli.
Penangkapan tersebut atas laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki sedang melakukan transaksi yang diduga barang haram. Saat dilakukan pemeriksaan, Hairil kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu 1 paket seberat 0,35 gram.
Kapolsek Pademawu AKP Suryono membenarkan terkait penangkapan terhadap seorang pria yang membawa barang haram tersebut.
“Pada pukul 22.30 Wib Waka Polsek Pademawu, Kanit Provost beserta anggota sewaktu melaksanakan patroli mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang pria sedang melakukan transaksi yang di duga barang haram di jln.Veteran,”terang dia.
Ia menambahkan, untuk menindak lanjuti laporan warga regu patroli 821 langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan penyergapan, polisi menemukan 1 poket sabu di tangan pelaku.
“Ternyata benar di jumpai ada laki-laki yang sedang membawa barang haram 1 poket yang di pegang dengan menggunakan tangan kanan tersangka. setelah itu, tersangka langsung di amankan ke Polsek pademawu,” Katanya.
Tersangka selanjutnya di serahkan ke Polres Pamekasan fungsi narkoba dan dilakukan penimbangan barang bukti untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. (ve/ah) .