POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Bincang Perpajakan DJP Jatim I Bersama Pengusaha Surabaya

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Surabaya mengadakan Bincang Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I kepada 30 Wajib Pajak prominent di Surabaya. Selasa (14/12/2021).

Hadir pada kesempatan ini Sutoto Yacobus Direktur Ciputra Development Tbk, Soeharsa Muliabarata Ketua Yayasan Sosial Abdihusada Utama, Rachmat Harsono Direktur Utama dan CEO Grup Samator. Kegiatan ini merupakan upaya Kanwil DJP Jatim I untuk mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela pada UU HPP yang akan berjalan mulai 1 Januari 2022.

Disampaikan John Hutagaol Kepala Kanwil DJP Jatim I, bahwa tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu telah disahkan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur ketentuan perpajakan di Indonesia.

“UU HPP merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa, karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.” ujar John Hutagaol.

Tak hanya itu, UU HPP bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi. Dalam sektor sistem keuangan, reformasi pajak diharapkan dapat sistem keuangan yang inklusif, sehat, dan mampu melayani dinamika aktivitas ekonomi sosial secara efisien.

Secara umum tujuan diterapkannya UU HPP antara lain, pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Cukai. Acara Bincang Pajak secara khusus membahas dan mendiskusikan pelaksanaan Proram Pengungkapan Sukarela (PPS), yang menyedot perhatian dari para Wajib Pajak.

Dengan semangat gotong royong, adil, dan setara, pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan.

Berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020.

“Wajib Pajak Kanwil Jatim I yang sebelumnya telah mengikuti Tax Amnesty, dalam administrasi kami ada 12.470 Wajib Pajak Badan dan 46.020 Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi mereka yang belum mengungkapkan seluruh asetnya, silakan memanfaatkan PPS supaya terhindar dari pengenaan sanksi 200%.” kata John Hutagaol.

Saat ini, DJP sudah memiliki data dan informasi keuangan dari berbagai sumber seperti dari negara mitra P3B, negara mitra EOI, data perbankan, data lembaga keuangan lainnya, serta data dari sumber informasi seperti data BPN, notaris, maupun media sosial. Untuk itu dihimbau kepada seluruh Wajib Pajak supaya dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Melalui kegiatan Bincang Perpajakan, lanjut John, diharapkan para Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim I bisa mendapatkan informasi terkini dan lengkap mengenai Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya mengenai Program Pengungkapan Sukarela.

“Partisipasi Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim I dalam kontribusi untuk pembiayaan negara sangatlah diperlukan. Untuk itu pemahaman atas regulasi perpajakan diharapkan makin meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.” tutup John. (Hold)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer