POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

BPN Bangkalan Gelar Penyuluhan PTSL 2020, Ini Syarat dan Tahapannya

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur memberikan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Konang dan Galis Dajah, Kamis (6/2/2020).

Kepala Seksi (Seksi) Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) BPN Bangkalan, Andika Putranto Hadi menyampaikan, penyuluhan itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang proses sertifikasi tanah melalui program PTSL yang dicanangkan pemerintah.

“Sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa PTSL ini merupakan progam strategis Presiden Jokowi agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak tanah yang mereka miliki, jadi ini perlu diketahui oleh masyarakat,” terang dia.

Masyarakat Desa Konang dan Galis Dajah Saat Mengikuti Penyuluhan PTSL yang Digelar oleh BPN Bangkalan (Foto:Istimewa)

Dia menambahkan, tahun ini BPN Bangkalan mendapat target Sertifikat Hak  Atas Tanah  (SHAT) sebanyak 42.000 bidang dan Peta Bidang Tanah PBD) sebanyak 55.000. Dengan target tersebut, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan terhindar dari konflik.

“Tahun ini kita mendapatkan target 42 ribu bidang, dan sebelum kita melakukan tahapan selanjutnya, kita penyuluhan dulu setelah itu baru kita pengumpulan data dan tahapan berikutnya,” kata dia.

Hadir dalam penyuluhan itu perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kejaksaan, Polres dan Kodim 0829 Bangkalan serta masyarakat umum. “Ini dalam rangka mensukseskan PTSL, kita perlu bekerja sama agar program ini sesuai dengan rencana,” ungkap dia.

Berikut adalah tahapan pelaksanaan PTSL 2020;
– Penyuluhan
– Pengumpulan Data
– Pengukuran
– Sidang Panitia Atas
– Pengumuman dan Pengesahan
– Penerbitan Sertifikat

Sementara untuk persyaratan PTSL ialah;
– KTP dan KK
– Akta Jual Beli, Hibah
– Berita Acara Kesaksian
– Tanda Batas yang Terpasang dan dapat persetujuan pemilik batas
– Bukti setor BPHTB dan PPH
– Surat Permohonan dan pernyataan peserta. (red)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer