POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Sidang dugaan Tindak Pidana Tanah Kas Desa Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, dengan terdakwa Mahmud, masih berlanjut.
Kuasa Hukum Mahmud, Nisan Radian mengatakan, berdasarkan, pemeriksaan Terdakwa dan Saksi Mahkota yang digelar Selasa, (10/11/2020) lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi surabaya, ada kejanggalan pemaparan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Didalam sidang, JPU menyajikan Leter C atas Nama Nasirudin sedangkan dalam Surat Dakwaan JPU menyertakan bukti Leter C atas nama P Muari, dengan SPPT 2013.
“Kami nilai bukti yang diberikan JPU tidak sama dengan Enam SPPT yang di tunjukan oleh Penasehat Hukum,” terang Nisan.
Atas Dasar itu, pihaknya mengklaim jika ditahannya Mahmud Guru SDN 1 Omben Sampang yang hampir 300 hari sudah terjawab. Semua bukti dalam berkas Perkara yang di sajikan JPU dari Kejaksaan Negeri Pamekasan justru banyak yang janggal.
“Saat itu, JPU hanya membolakbalikan berkas namun hampir lima menit Majelis Hakim dan Penasehat Hukum menunggu bukti surat tersebut JPU tidak dapat menyajikannya,” terang Nisan.
Nisan meminta agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan, jika jaksa tak bisa menunjukkan bukti valid.
“Kami minta majelis hakim bisa lebih objektif, dan soal ini bakal kami adukan ke Bareskrim,” tutupnya. (Hasibudin)