POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Buntut Kasus TKD di Pamekasan, Kuasa Hukum Mahmud Bakal Lapor ke Bareskrim

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Sidang dugaan Tindak Pidana Tanah Kas Desa Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, dengan terdakwa Mahmud, masih berlanjut.

Kuasa Hukum Mahmud, Nisan Radian mengatakan, berdasarkan, pemeriksaan Terdakwa dan Saksi Mahkota yang digelar Selasa, (10/11/2020) lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi surabaya, ada kejanggalan pemaparan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.

Didalam sidang, JPU menyajikan Leter C atas Nama Nasirudin sedangkan dalam Surat Dakwaan JPU menyertakan bukti Leter C atas nama P Muari, dengan SPPT 2013.

“Kami nilai bukti yang diberikan JPU tidak sama dengan Enam SPPT yang di tunjukan oleh Penasehat Hukum,” terang Nisan.

Atas Dasar itu, pihaknya mengklaim jika ditahannya Mahmud Guru SDN 1 Omben Sampang yang hampir 300 hari sudah terjawab. Semua bukti dalam berkas Perkara yang di sajikan JPU dari Kejaksaan Negeri Pamekasan justru banyak yang janggal.

“Saat itu, JPU hanya membolakbalikan berkas namun hampir lima menit Majelis Hakim dan Penasehat Hukum menunggu bukti surat tersebut JPU tidak dapat menyajikannya,” terang Nisan.

Nisan meminta agar Majelis Hakim bisa mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan, jika jaksa tak bisa menunjukkan bukti valid.

“Kami minta majelis hakim bisa lebih objektif, dan soal ini bakal kami adukan ke Bareskrim,” tutupnya. (Hasibudin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer