POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) di gedung Serbaguna Rato Ebhu, Jumat (7/8/2020).
Peluncuran KIA itu akan mempermudah bagi anak untuk mengurus dokumen kependudukan dan layanan lain seperti bantuan pemerintah.
“Untuk pendataan dimulai dari anak anak usia dini ini di Kabupaten Bangkalan terdata dengan baik, jadi nanti bisa bu name by address,” terang Ra Latif sapaan akrab bupati, Jumat (7/8/2020).
Fungsi KIA, lanjutnya, sebagai tanda pengenal bagi anak yang berumur 0 – 17 tahun dengan cara 0 – 5 tahun tanpa foto dan 5 – 17 tahun dipasang foto dalam kartu tersebut.
“Bisa dipakai ketika masuk sekolah dan lain lain,” imbuh politikus PPP itu.
Menurut Ra Latif, pembuatan KIA juga sangat mudah. Pemohon hanya membawa Kartu Keluarga (KK) ke Disdukcapil dan Mall Pelayanan Publik (MPP) ntuk diterbitkan KIA bagi anak.
“Kalau sudah umur tujuh belas tahun langsung diganti dengan KTP,” paparnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangkalan, Zakariya menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan sekolah agar program itu bisa sampai ke masyarakat.
“Makanya saya berharap temen teman juga bisa menyampaikan kepada tetangga dan keluarga agar masyarakat bisa tahu agar program ini,” ungkapnya. (*)