POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Curi Motor Temen Satu Kosan, Pelajar SMA di Bangkalan Ditangkap Polisi

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial SWH (17) warga Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya SWH nekat curi sepeda motor milik temen satu kosnya di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten setempat yang diparkir di area kosan tanpa di kunci stang.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano menyampaikan bahwa tersangka SWH mencuri sepeda motor milik teman satu kosnya di wilayah Kelurahan Mlajah.

“Kejadiannya pada hari minggu 18 Juli yang lalu sekitar pukul 20.00 wib. Pada saat itu pelaku melihat kendaraan bermotor di area kos-kosan tidak di kunci stang,” katanya saat press rilis, Selasa (27/7/2021).

Pada saat kejadian kos-kosan tersebut tampak sepi sehingga muncul niat dari pelaku untuk melakukan aksi pencurian dan menyembunyikan kendaraan tersebut.

“Pelaku secara pelan-pelan memindahkan kendaraan itu kedalam kamar kosnya, kemudian si pelaku pergi meninggalkan kosan dan motor di dalam kamarnya,” imbuh Alith.

Melihat motor yang diparkir sudah raib, pemilik motor langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini Polres Bangkalan.

Dengan adanya laporan tersebut lanjut Alith, anggota Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita curigai ada satu kamar yang kosong sehingga anggota melihat isi didalam kamar itu, ternyata ada motor yang dimaksud oleh korban,” lanjutnya.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Polisi menunggu pemilik kamar datang. Setelah ditunggu pelaku pun kembali ke kosannya dan berhasil diamankan.

“Motifnya pelaku ingin memiliki kendaraan itu dan digunakan secara pribadi. Akibat perbuatannya kita sangkakan pasal 363 KUHP,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer