POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

CV. Ragil Barep Ditutup, Ini Ijin yang Harus Dilengkapi

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – CV. Ragil Barep adalah perusahaan yang bergerak dalam penyaluran oksigen di Kabupaten Bangkalan yang beroperasi sejak tahun 2015.

Meski perijinan belum lengkap, perusahaan itu diketahui menjadi mitra Dinas Kesehatan setempat untuk menyuplai kebutuhan oksigen. Bahkan beberapa waktu lalu, perusahaan itu ditutup lantaran ijin belum lengkap.

Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Gufron beralasan jika dulu setiap perusahaan yang hendak membuka usahanya hanya cukup SIUP dan TDP.

“Dulu cukup SIUP dan TDP, dan dia sudah mengantongi itu. Ternyata setelah kita periksa lagi ada kekuranglengkapan,” katanya saat dikonfirmasi.

Kata Ainur, ijin perusahaan tersebut meliputi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyebabkan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum aktif.

“IMB dan SLFnya ini kan karena aturan baru, dan yang bersangkutan sudah beriktikat baik untuk mengurus,” Imbuh Ainul.

Dirinya mengaku akan memanggil ulang pihak CV. Ragil Barep untuk meminta komitmen pemenuhan ijin perusahaan.

“Sebaiknya memang kita panggil ulang untuk dikonfirmasi,” tandasnya. (Fathur)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer