POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Dibantu Provost, Lima dari Delapan Mobil yang Digelapkan Akhirnya Dikembalikan

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Sebanyak lima unit dari delapan mobil rental yang digelapkan oknum anggota Kepolisian Resor (Resor) akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya, Rabu, (16/06).

Pengembalian mobil yang tergabung dalam group rental mobil Komunitas Pejuang Rupiah (KPR) tersebut dibantu unit Provost Polres Pamekasan usai laporan dari KPR terhadap tindalan oknum polisi berinisial DSP.

“Sementara yang berhasil dikembalikan lima unit dari delapan unit yang digelapkan,” kata Kasi Propam Provost Polres Pamekasan Iptu Eko Budi di Pamekasan, Rabu.

Eko melanjutkan, dari hasil mediasi antara KPR dan DSP, akhirnya pelaku memgembalikan lima unit mobil. Kelima unit itu masing-masing mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi M 1366 AM, Suzuki Ertiga bernomor polisi M 1949 NA, Daihatsu Sigra bernomor polisj L 1841 FH, Darhatsu Gran Max bernomor polisi M 1419 BO, dan Daihatsu Sigra bernomor polisi W 1565 YI.

“Sementara ini kami baru serahkan lima unit sedangkan sisanya menyusul, karena pelaku masih berniat untuk mengembalikan,” ujar Eko.

Eko menegaskan, pihaknya akan terus mendesak pelaku agar segera mengembalikan sisa mobil rental tersebut kepada KPR, Karena pelaku merupakan abdi negara.

Ketua KPR, Sanigreh, berharap agar DSP segera mengembalikan mobil tersebut. Ia yakin, institusi polres sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat bisa menuntaskan kasus yang dilakukan oknum anggotanya tersebut, karena hal itu menyangkut citra dan nama baik institusi negara.

“Mobil itu sebagai mata pencaharian kami, kami yakin polisi akan membantu kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Komunitas Pejuang Rupiah (KPR) melaporkan salah satu oknum polisi berinisial DSP ke Mapolres setempat atas kasus penggelapan delapan unit mobil milik warga Pamekasan, Minggu, (13/06).

Ketua KPR, Sanigreh mengatakan, dirinya terpaksa melaporkan DSP ke instansi kepolisian lantaran saat ini pelaku masih berstatus aktif sebagai anggota polisi di Polres Pamekasan. Sanigereh mengaku jika pelaku sempat mendatangi sekretariat KPR di Desa Tobungan Kecamatan Galis dengan modus menyewa mobil sebanyak 8 unit.

“DSP menyewa mobil ke komunitas Pejuang Rupiah tersebut bulanan, namun saat tiba waktu pengembalian ternyata malah mangkir,” ujarnya. (Hasibudin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer