POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep tertibkan permasalahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 2019 sempat carut marut.
Dari hasil rapat koordinasi, tim merumuskan bahwa untuk BPNT tahun 2020 bagi yang belum tersalurkan agar menggunakan mekanisme sistem pasar untuk mengurangi pendistribusian yang tidak baik terhadap penerima bantuan.
Kepala Dinsos Sumenep, Muhammad Ikhsan, mengatakan, untuk kedepannya akan dilakukan pengecekan sebelum barang masuk untuk didistribusikan ke e-warung. Hal itu untuk melakukan cek bersama yang akan melibatkan, tim koordinasi (Tikor Kecamatan dibantu TKSK dan juga pendamping PKH.
Selain itu juga melibatkan aparat hukum, yakni, Kepolisian, Kejaksaan, Koramil, untuk ikut melakukan pengecekan.
“Kita minta cek bersama-sama, setelah itu baru didistribusikan ke e-warung, untuk memastikan,” kata Ikhsan.
Jika tidak berkoordinasi sebelumnya, maka semua pertanggungjawaban ada pada pemilik e-warung, termasuk jika ada keluhan dari masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Siapa yang mendatangkan, harus dicek dulu oleh tim koordinasi kecamatan. Kalau memaksa e-warung tidak ikut pengecekkan pada tikor kecamatan, berarti dia harus bertanggungjawab penuh terhadap beras tersebut,” ungkapnya.
Ikhsan juga menegaskan bahwa ini berlaku terhadap suplier-suplier nakal, sehingga bisa menjadi peringatan untuk pemutusan hubungan kerja apabila ditemukan pengiriman bantuan beras yang jelek terhadap e-warung.
“Semua ada mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelaku yang berbuat curang,” tegasnya.
Sehingga sesuai dengan misi dan visi awal dinsos, akan koordinasikan internal dulu untuk mengetahui persepsi permasalahan yang ada di dinsos untuk kompak dan solid.
“Saya akan koordinasikan dulu dan perbaikan-perbaikan di eksternal yang menyangkut bantuan-bantuan, sehingga anggaran yang digunakan tepat sasaran dan tidak ada yang dirugikan untuk kegiatan sosial,” tukasnya. (Red/id)