POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sebanyak 2.154 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) disanksi sosial, yang terdata di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangkalan.
Data tersebut terhitung sejak bulan September hingga Desember 2020. Meliputi September 1.053, Oktober 645, November 417, Desember 39 pelanggar.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol-PP Bangkalan, Urip mengaku data sebanyak 2.154 tersebut hanya pelanggar yang diberikan sangsi sosial.
“Kalau kami tidak melakukan sangsi administrasi, hanya sangsi sosial. Itu kewenangannya Polres, kami tindakan sosial saja,” katanya, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya alasan hanya memiliki kewenangan sangsi sosial, Urip mengaku berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbup) sehingga tidak bisa melakukan sangsi administrasi.
“Kalau jumlah yang disanksi administrasi beda lagi, disini kami tidak melakukan sangsi administrasi karena mengacu pada Perbup Nomor 36 sangsinya sosial saja,” tandasnya. (Fathur)