POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Disebut Tak Sesuai Aturan, Pendemo Desak Plt. Direktur PDAM Bangkalan Dicopot

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pengangkatan pelaksana tugas (PLT) Dirut PDAM Sumber Pocong Bangkalan terus disorot. Kali ini giliran LSM Rumah Advokasi Rakyat (RAR) geruduk kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, Senin (09/03/20).

RAR menuntut agar PLT Dirut PDAM segera dicopot dari jabatannya agar tidak merusak peraturan dan perundangan-udangan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah No 6 tahun 2011.

Direktur RAR Risang Bima Wijaya menilai, Abdul Rasyid menjabat sebagai PLT Dirut PDAM sudah cacat hukum dan tidak profesional.

“Bagaimana Bangakalan mau maju kalau yang diberi tanggung jawab itu bukan orang yang kompeten di bidangnya,” ucapa Risang ditengah-tengah orasinya.

Pria berambut gondrong itu mengungkapkan, kepemimpinan Abdul Rasyid di PDAM dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi, salah satunya yaitu menjadikan anggota keluarganya sebagai bagian di PDAM.

“Mestinya di suatu perusahaan itu tidak boleh ada hubungan keluarga, ini justru anak dan istrinya ikut bekerja dan nagtur-ngatur disitu,” ungkapnya.

Menurut Risang, selain mengambil keuntungan pribadi, Abdul Rasyid menyalahgunakan jabatan strategis itu dengan memecat dan memindahkan karyawan PDAM.

“Memangnya perusahaan ini milik keluarga nya, kami sangat yakin, dia sendiri tidak akan bayar tagihan air PDAM,” urainya.

Sementara itu Kabag Hubungan Langganan PDAM sumber pocong Bangkalan Subairi mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait pengangkatan Abdul Rasyid sebagai Plt Dirut PDAM.

“Kami hanya bawahan, semua yang mengatur kebijakan ya Pemda, kami menurut saja apa kata pimpinan,” katanya.

Disisi lain, Subairi tidak dapat menapik semua tudahan-tuduhan RAR terhadap PDAM, ia hanya mengangguk dan menggelengkan kepala saat di tanya Perda No 6 Tahun 2011 tentang kebijakan penetapan Dirut PDAM.

“Biar publik yang menilai, kami tidak berani berkomentar,” pungkas karyawan PDAM itu. (zai/ah)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer