POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020. Ini menjadi upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Perbup ini mengatur tentang peningkatan disiplin, pencegahan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Ra Latif sapaan akrabnya, Senin (24/8/2020).
Perbup Nomor 63 Tahun 2020 itu sebagai tindak lanjut diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dimana pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi di wilayah masing masing.
“Sanksi dibagi dua kategori yaitu perorangan dan pelaku usaha,” imbuhnya.
Politikus PPP ini menjelaskan, sanksi perorangan diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Sedangkan untuk pelaku usaha juga secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Perbup berlaku mulai hari ini yang nantinya Satgas akan melakukan penertiban,” ungkapnya. (Alief Reginald)