POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Disiplinkan Masyarakat, Bupati Bangkalan Terbitkan Perbup

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020. Ini menjadi upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Perbup ini mengatur tentang peningkatan disiplin, pencegahan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Ra Latif sapaan akrabnya, Senin (24/8/2020).

Bupati Bangkalan R Abd Latief Amin Imron saat memeberikan sambutan dalam acara launching Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 di Pendopo Agung setempat, (Foto:Pojoksuramadu.com)

Perbup Nomor 63 Tahun 2020 itu sebagai tindak lanjut diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dimana pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi di wilayah masing masing.

“Sanksi dibagi dua kategori yaitu perorangan dan pelaku usaha,” imbuhnya.

Politikus PPP ini menjelaskan, sanksi perorangan diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Sedangkan untuk pelaku usaha juga secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Perbup berlaku mulai hari ini yang nantinya Satgas akan melakukan penertiban,” ungkapnya. (Alief Reginald)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer