POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur membatasi permohonan KTP dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan virus corona dengan memutus mata rantai covid -19 di daerah setempat.
Plh Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subianto, menjelaskan, langkah sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang terus meluas. Dispenduk hanya melayani 50 pemohon dalam sehari.
“Inilah bentuk upaya Dispendukcapil memutus persebaran covid19, hanya dengan batasan 50 orang tersebut secara otomatis kerumunan orang tidak terjadi”,terang Edi, Selasa (24/3/2020).
Dia menambahkan, pelayanan akan kembali normal jika sudah ada instruksi dari pihak berwenang tentang status sebaran peta virus corona, sehingga bisa dipastikan pemohon yang yang datang ke kantor tidak dikhawatirkan terjangkit covid-19.
“Dihari – hari biasa jumlah pemohon administrasi kependudukan mendekati 1000 orang dalam sehari sehingga perlu dibatasi,” Ungkap dia. (don/ah/wid)