POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Soal perusahaan ilegal beroperasi, DPMPTSP Bangkalan dinilai gagal menjalankan tugasnya. Hal itu disampaikan oleh salah satu aktivis Bangkalan, Abdurahman Tohir saat menggelar audiensi ke kantor DPMPTSP setempat, Selasa (9/3/2021).
Salah satu perusahaan penyedia oksigen yakni CV. Ragil Barep sudah mulai beroperasi sejak awal tahun 2015 silam. Namun perusahaan tersebut diketahui belum lengkap ijinnya.
“Ini suatu kelalaian dari Pemerintah Bangkalan, kenapa dibiarkan selama ini dan tidak ada penindakan secara hukum. Kok baru kali ini, sebelumnya kemana,” katanya, Selasa (9/3/2021).
Dirinya mencurigai dibiarkannya CV. RagelBarep beroperasi tanpa ijin dikarenakan ada salah satu oknum yang bermain antara pihak Pemerintah dan Perusahaan.
“Artinya pembiaran itu dijadikan kartu ATM berjalan. Kami minta pada Pemerintah segera menutup secara permanen,” imbuh Abdurrahman.
Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Gufron mengakui bahwa selama ini dirinya tidak pernah menandatangani ijin IMB dari CV. Ragil Barep sementara untuk melakukan penutupan harus disertai dengan dasar hukum yang jelas.
“Kalau menutup kita harus berkoordinasi dengan penegak Perda dan harus ada dasar hukum yang jelas serta mekanisme seperti yang diatur di Perda. Paling banternya kami mencabut ijin operasionalnya,” jelasnya. (Fathur)