POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menuding kebijakan PT Garam tidak pro terhadap para petambak garam lokal di Madura.
Tudingan itu bukan tanpa alasan. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) anggota legislatif menemukan garam lokal banyak tidak terserap.
“Saat ini dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 14 miliar masih ngendap,” kata anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Samsuri, Kamis (9/7/2020).
Seharusnya, kata dia, dengan dana sebesar itu PT Garam mampu menyerap garam lokal Pamekasan, bahkan se Madura.
“Kalau terus-terusan seperti, PT Garam membuat kondisi petambak terpuruk,” ucapnya.
Samsuri juga mempersoalkan produksi dan penjualan dari PT Garam. PT Garam semestinya menyerap garam lokal dulu sebelum melakukan produksi sendiri.
“Bahkan mereka ini justru menjual produksinya kepada tengkulak,” sesalnya.
Menurut Samsuri, pemerintah pusat tidak memiliki data base garam lokal khususnya se-Jawa Timur. Dia berharap DPRD Jatim dapil Madura dapat memperjuangkan regulasi garam lokal.
“Kami juga meminta Gubernur Jatim tidak membuka keran impor garam atau izin bongkar garam selama hasil produksi lokal masih ada,” terangnya.
Sementara itu, Dirut PT Garam Budi Sasongko mengatakan, PMN nantinya akan tetap digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi. Serapan garam lokal juga menyesuaikan dengan mekanisme pasar.
“Harga pokok penjualan yang masih tinggi membuat kami dilema,” ujarnya.
Namun demikian, Budi mengaku masih berusaha menyerap garam lokal dengan tidak menabrak peraturan perundang-undangan.
“Rakyat tidak memahami kami, karena harga garam sekarang turun,” paparnya. (Hasibudin)