POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk merelokasi para pedagang di Pasar tumpah Dusun Mongging, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu. Pasalnya, semrawutnya para pedagang yang berjualan di pinggir jalan, menimbulkan kemacetan dan terganggunya akses lalu lintas.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Samsuri mengatakan, pihaknya meminta agar para pedagang dipindah ke lokasi tanah aset negara milik PT Garam di Jalan Raya Pabrik Pademawu Barat. pemindahan itu dinilai pas, sebab saat ini tanah yang ditempati oleh pedagang masih milik perorangan.
“Kalau nanti dipindah, saya yakin pengelolaan pasar akan maksimal dan para pedagang bisa ditata,” ujarnya.
Samsuri mengaku jika pada tahun 2019 lalu, Ia memberikan saran serupa pada Pemkab Pamekasan. Saat itu, PT Garam sudah bersedia memberikan tanah tersebut jika memang akan digunakan oleh Pemerintah untuk lokasi pasar. Namun, saat itu Pemkab Pamekasan justru tak kunjung memberikan respon. Padahal ada sekitar 150 kios yang intens membayar uang sewa kepada pemilik yang bisa digunakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pasar tersebut dikelola oleh Pemkab Pamekasan.
“Kalau pengelolaan Pasar Mongging itu nanti sudah diambil alih Pemkab tentunya akan ada nilai pemasukan melalui retribusi pasar,” terangnya.
Salah satu pedagang Pasar Mongging, Ahmad Baihaqi mengatakan jika dirinya menginginkan agar pasar Mongging segera dikelola pemerintah dan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak. Selain itu, Ia meminta agar Pemkab Pamekasan juga bisa memperhatikan keberadaan pedagang di Pasar Mongging khususnya dari sisi fasilitas.
“Sebagai rakyat, kita juga mau diperhatikan Pemkab Pamekasan, ya kalau misalnya mau dipindah kita setuju dengan syarat pengelolaannya bisa maksimal dan tetap memikirkan nasib pedagang,” tutupnya.
Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan, Imam Hidayat mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima usulan dari para pedagang Pasar Mongging, terkait penambahan saranan dan prasarana. Sebab, pasar mongging bukan milik Pemkab.
“Kalau soal pemindahan tergantung nanti kebijakan Bupati. Yang jelas, Disperindag mengelola pasar yang sudah secara sah milik Pemkab,” tutupnya. (Hasibuddin)