POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan karena melawan hendak ditangkap, Senin (27/04/2020).
Dua pelaku tersebut berinisial AP (35) asal Jalan Melati Kelurahan Tunjung, dan AWK (24) asal Desa Pamorah, Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan. Keduanya dibekuk atas kasus penodongan di Kampung Mejen, Kelurahan Bancaran pada Selasa, (21/04/2020) lalu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, menuturkan, bahwa berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan oleh aparat, tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bahkan, keduanya telah beberapa kali melakukan pencurian dengan berpindah lokasi.
“Setelah kami dalami tersangka juga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita lanjut Rama, berupa 1 unit motor yang digunakan tersangka, 1 buah kunci leter T, 2 buah anak kunci, 5 plat nomor, 1 unit ponsel, dan sebilah pisau.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan dan masih akan dilakukan pengembangan,” tegas Rama.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 & 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (lif/wid)