POJOKSURAMADU.COM, Sampang – Polres Sampang meringkus dua pelaku yang memviralkan sekaligus perekam seorang perempuan kurang waras yang ditelanjangi beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka berinisial Inisial J (26), asal Desa Gunung Maddah Kecamatan Kota Sampang, J ini bertindak sebagai pererekam. Sementara pelaku lain berinisial F (24) warga Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang sebagai pengapload di media sosial jenis Whatsapp.
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, mengutarakan, kedua pelaku diamankan petugas di tempat kerjanya, yaitu di salah satu konter tepat di samping Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sampang. Polisi menduga, Kedua pelaku juga membuat video disana.
“Kami menghimbau agar masyarakat selalu memanfaatkan medsos dengan baik, jangan dipakai yang negatif, manfaat medsos banyak tentu harus bijak dalam menggunakannya “, ungkapnya.
Ia menuturkan, polisi bergerak cepat setelah adanya video viral itu dan kurang dari 24 jam kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres setempat. “Satreskrim Polres Sampang, langsung mengamankan tersangka pembuat video dan penyebar video tersebut, di tempat kerja tersangka “tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, kedua tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun. “Kita jerat dua pelaku ini dengan UU ITE, biar ada efek jera,” ungkap dia. (don)