POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua pemuda karena terlibat penyalahgunaan sabu sabu.
Kedua pemuda itu masing masing berinisial SR (24) dan MM (17) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengutarakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. SR ditangkap di Jalan kampung Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.
“Sementara MM ditangkap saat sedang duduk santai di teras masjid Miftahul Ulum desa setempat,” terang dia dalam keterangan rilisnya, Selasa (9/3/2021).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di kampung Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Kemudian polisi polisi langsung bergerak ke lokasi untuk memantau ciri ciri yang dimaksud.
“Petugas langsung menangkap SR yang mengendarai motor Yamaha Vega Nopol M-4850-VQ dan menemukan barang bukti berupa sabu 0,39 gram serta HP merk Nexcom,” kata dia.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang berinisial MM. Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak langsung melakukan penangkapan kepada MM yang sedang santai di teras masjid.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat(1), Subs. Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bambang)