POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pungutan pemasangan atap galfalum di Pasar 17 Agustus Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan dikeluhkan pedagang setempat.
Salah satu pedagang Batik di Pasar 17 Agustus Pamekasan, Ahdis Salam mengatakan, pungutan tersebut semula dengan sistem sukarela berdasarkan informasi dari kepala pasar setempat. Namun, beberapa petugas justru meminta sejumlah uang kisaran 500 ribu hingga 3 juta rupiah per kios.
“Itu stafnya yang mungut, kami kaget saja soalnya akan dari awal bilang jika sumbangan itu sukarela tapi ternyata malah nekan,” ujarnya.
Selain itu, kata Ahdis, pemasangan atap galvalum itu merupapakan ajuan dari kepala pasar kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan tanpa meminta pendapat dari mayoritas pedagang. Informasi itu Ia dapat dari salah satu staf pasar saat memungut iuran pemasangan atap Galvalum.
“Kaget saja, karena dari awal saya juga tidak tahu soal pemasangan itu, tiba-tiba saja dipasang lalu petugasnya meminta sejumlah uang,”sesal Ahdis.
“Intinya tiap pemasangan atap galvalum itu mesti meminta uang dengan nominal tertentu, itu yang bikin kami kecewa dengan petugas pasar, ini kan pungutan liar,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Ahmad Sjaifudin mengatakan, jika hal merupakan inisiatif dari pedagang setempat. Ia mengaku jika pemasangan kalfalum yang baru bukanlah anggaran dari Dinas.
“Dari awal saya tegaskan, jika memang inisiatif dari para pedagang tidak masalah, dan memang tidak boleh ada pungutan diluar aturan,” ujarnya.
“Intinya sudah saya wanti-wanti agar tidak ada pungutan bahkan harus dikembalikan jika terlanjur,” tegasnya.
Menurut Ahmad, pemasangan atap galvalum yang menggunakan APBD hanya dibagian depans saja, seddangkan sisanya merupakan inisiatif dari pedagang setempat. Pihaknya berharap agar petugas pasar tidak melakukan pungutan lain yang membebankan pedagang di pasar 17 agutus tanpa adanya persetujuan dari awal.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Samsuri meminta agar Kadisperindag Pamekasan bisa tegas terhadap kepala pasar serta bawahannya agar tidak lagi melakukan pungli. Ia mengaku mendapatkan keluhan dari beberapa pedagang dan pemilik kios soal maraknya pungutan di luar aturan.
“Kita nanti juga berencana memanggil Dinas terkait dan kepala pasar, apalagi narasumbernya sudah jelas dan siap memberikan keterangan soal pungutan itu,”ungkap dia. (Hasibuddin)