POJOKSURAMADU.COM, Sumenep– Kegaduhan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, terus bergulir. Pasalnya, setelah pimpinan DPRD dilaporkan ke Kejari setempat, berbagai pihak pesimis akan berlanjut.
Respon publik dan kalangan aktivis, sampai kalangan masyarakat terkait laporan Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Fraksi Demokrat menduga, bahwa pimpinan diduga penyalahgunaan uang perjalanan dinas (Perdin) yang “dilaporkan” ke kejari pada jum’at (21/2/2020) lalu.
Salah satu aktivis di Sumenep pesimis laporan itu akan berjalan, bahkan laporan itu dinilai drama belaka. “Adakah yang berani ‘BERTARUH’ dengan saya, bahwa Hal tsb takkan terjadi ???.,” kata Aktivis Garis, Supardi dalam tulisan FB nya.
Kenapa berani bertaruh, kata pardi, sebab, mereka adalah seperjuangan tidak mungkin akan berlanjut laporan itu, apalagi berkas bukti belum diserahkan. “Kalaupun ini terjadi maka akan terkuak semua ke hal hal lain di internal DPRD itu,” ungkapnya.
Selain itu, saat dihubungi lewat telepon genggamnya, kata Pardi, menjelang pilkada ini serasa tidak mungkin. Toh kalaupun terjadi dan ada yang kalah di pengadilan, itupun akan membuka ruang ke kasus yang lain. “kami berani bertaruh tidak akan berlanjut dan pastinya akan kandas di jalan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD dituding dan dilaporkan dua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Fraksi Demokrat ke Kejaksaan Negeri setempat, pada Jum’at, (21/2/2020).
Pimpinan tinggi di DPRD dituding dugaan penyalahgunaan uang perjalanan dinas (Perdin) ke luar provinsi penginapan hotel ke kota tangerang.
Mengambil 30 persen itu tidak salah, akan tetapi dengan catatan tidak bermalam di hotel, dengan alasan punya keluarga, punya saudara atau punya rumah sendiri.
Namun, secara fakta pimpinan sendiri patungan (urunan) bermalam di hotel yang murah dengan mengambil uang 30 persen. Dengan hitungan hampir tiga juta, malah pimpinan memilih nginap di hotel hanya harga 600 ribu per malam. Tudingan itu sisanya masuk kantong sendiri.
Bahkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan sudah punya bukti bukti kuat dengan bukti transfer ke rekening pribadi terkait dengan pembiayaan tersebut. Sehingga hal itu yang akan diserahkan ke kejari sebagai bukti tambahan nanti.
Terpisah, tudingan itu ditepis oleh Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir, bahwa itu menganggap tidak beralasan. Apalagi dianggap menyalahi hak keuangan 30 persen dari Rp 17 juta untuk biaya hotel, sedangkan uang itu tidak masuk ke pimpinan dari anggota lain.
Politisi PKB ini, berkilah, kalau dituding menyunat uang itu menganggap tidak benar. Dalam perjalanan dinas kita ke mana dan mengambil 30 persen itu tidak masalah, karena itu ada PP yang membolehkan, dan itu pun menjadi efisiensi.
Sehingga, yang menjadi payung hukumnya kilahnya, bukan Perbup, melainkan PP yang mengatur jika tidak menggunakan biaya hotel dibolehkan mengambil 30 persen.
Dia menganggap aturan itu tidak hanya anggota dewan Sumenep saja, tapi di mana-mana. Itu hak yang diberikan oleh negara padanya. (red)