POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Pria berinisial JLN (63) warga Desa Pamolo’an, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke Polsek Kota setempat, Jumat (4/2/2021).
JLN dilaporkan oleh putrinya sendiri yang berinisial MI (48) warga asal Desa Batuan, Kecamatan Batuan lantaran diduga merusak pagar rumahnya yang terletak di Desa Kolor pada hari Kamis (4/2) kemarin.
“Kejadiannya kemarin sekitar pukul 04:30 WIB, MI diberita tahu oleh putranya,” terang Kapolsek Kota Sumenep, AKP Jawali.
Kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi oleh tokoh masyarakat yang dipimpin oleh kepala desa setempat, namun mediasi buntu dan dilanjutkan keranah hukum.
“Sebelum LP kita terbitkan sudah dilakukan mediasi melalui pihak pemerintah Desa setempat, Polsek Kota dan kedua belah pihak namun tidak ada titik temu,”kata dia.
Mantan Kapolsek Lenteng itu masih menunggu kedua belah pihak ada titik temu agar diselesaikan secara kekeluargaan mengingat keduanya adalah bapak dan anak.
“Kami akan gelar perkara tersebut, namun tanggal dan bulannya kita belum tentukan,”pungkasnya.(Bambang)