POJOK SURAMADU.COM, Surabaya – Unit Reserse kriminal Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, jawa Timur berhasil membekuk seorang pemuda bernama Nur Hidayat (22) asal Desa Karang Dayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Pria ini ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental oleh korban bernama Fransisca, Warga Rungkut Surabaya pada Senin 27 Januari 2020 kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Susanto mengatakan pada mulanya pelaku meminjam mobil rental Jenis Toyota Avansa warna silver metalik Nopol L 1628 EU selama 2 hari dan membayar dengan uang sebesar Rp.600.000 dengan jaminan KTP dan SIM.
“Kemudian pemilik mobil mental menyerahkan unit kepada pelaku disertai dengan bukti Form Order yang ditanda tanganinya,” kata dia, Rabu (29/01//2020).
Pelaku membawa mobil tidak sesuai perjanjian, bahkan komuminikasi terputus antara pemilik dan pelaku. Setelah putus kontak, korban atau pemilik rental melaporkan ke Polsek Rungkut dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.
“Pelakunya berhasil ditangkap, namun barang bukti. mobil yang disewanya sudah dijual oleh tersangka di daerah Pemalang Jateng. sistim tukar tambah dengan mobil Baleno,” tambah Joko.
“Sementara kasus ini kita masih kembangkan guna untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam kasus penjualan mobil rentak tersebut,” ungkap dia. (pen/ah)