POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Gelar operasi Yustisi, Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur sanksi 9 warga yang tak patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Giat operasi dilakukan di depan Mapolres Jalan Raya Soekarno Hatta Kelurahan Mlajah Bangkalan mulai pukul 09.00 sampai 10.00 Wib, oleh aparat gabungan TNI-POLRI dan Satpol-PP.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Arif Djunaidi memaparkan pelaksanaan operasi yustisi dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Telah dilaksanakan kegiatan operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar prokes yang dilakukan oleh aparat gabungan,” katanya, Selasa (20/4/2021).
Dalam operasi kali ini, sebanyak 9 warga masih kedapatan tidak mematuhi prokes. Sehingga sanksi diterapkan pada pelanggarnya.
“Sanksi sosial sebanyak 5 orang dan 4 orang teguran lisan. Sementara sanksi tertulis dan denda administratif nihil,” tandasnya. (Fathur)