POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

GMNI Bangkalan Kecam SK Menkumham Atas Nama Arjuna-Dendy

  • POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – DPC GMNI Bangkalan menolak tegas dan mengecam keputusan Menkumham RI yang menerbitkan surat keputusan (SK) Arjuna-Dendy sebagai Ketua dan Sekjen DPP GMNI periode 2019-2022.

SK Menkumham RI itu dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan hasil Kongres XXI di Ambon yang menetapkan Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar sebagai Ketua dan Sekjen DPP GMNI terpilih.

“SK Menkumham RI telah merugikan dan merampas kemerdekaan kami sebagai peserta kongres,” tegas Ketua DPC GMNI Bangkalan Angga Galih Rama, Selasa (22/9/2020).

DPC GMNI Bangkalan, kata dia,
mendesak Menkumham RI Yasonna Laoly untuk mengevaluasi dan membatalkan SK yang diterbitkan. Penerbitan SK Arjuna-Dendy dapat memicu terjadinya gelombang penolakan di seluruh tanah air.

“Menkumham RI mencederai marwah organisasi. Jangan salahkan bila nanti ada gerakan nasional menolak SK Kemenkumham RI,” terang Angga. (*)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer