- POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – DPC GMNI Bangkalan menolak tegas dan mengecam keputusan Menkumham RI yang menerbitkan surat keputusan (SK) Arjuna-Dendy sebagai Ketua dan Sekjen DPP GMNI periode 2019-2022.
SK Menkumham RI itu dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan hasil Kongres XXI di Ambon yang menetapkan Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar sebagai Ketua dan Sekjen DPP GMNI terpilih.
“SK Menkumham RI telah merugikan dan merampas kemerdekaan kami sebagai peserta kongres,” tegas Ketua DPC GMNI Bangkalan Angga Galih Rama, Selasa (22/9/2020).
DPC GMNI Bangkalan, kata dia,
mendesak Menkumham RI Yasonna Laoly untuk mengevaluasi dan membatalkan SK yang diterbitkan. Penerbitan SK Arjuna-Dendy dapat memicu terjadinya gelombang penolakan di seluruh tanah air.
“Menkumham RI mencederai marwah organisasi. Jangan salahkan bila nanti ada gerakan nasional menolak SK Kemenkumham RI,” terang Angga. (*)