POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan– Hak interpelasi yang diajukan 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pamekasan terhadap Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam telah disahkan.
Dalam membahas hak interpelasi tersebut dilakukan sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman, pada senin (15/6/2020) tadi.
Namun, dari dua materi hal interpelasi yang diajukan, yakni pengadaan mobil sehat dan dana Covid-19, yang disetujui hanya interpelasi terhadap pengadaan mobil sehat saja.
Ketua DPRD Pamekasan menyatakan bahwa sidang tersebut akan dilaksanakannya, disebabkan pengajuan hak interpelasi oleh anggota dewan sudah memenuhi persyaratan.
“Saat ini tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya, yakni memanggil Bupati untuk mempertanyakan kebijakan mobil sehat,” jelas Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman.
Sementara itu, menurut inisiator hak interpelasi, Hamdi mengatakan, perjuangan 20 anggota DPRD yang mengusulkan hak interpelasi belum usai, masih perlu berjuang lebih keras lagi agar hak interpelasi disetujui.
“Sidang masih berlangsung, pandangan fraksi baru selesai, fraksi Demokrat menolak, PPP abstain, PKB minta dijadwal ulang, PKS, Gerindra, Madani menyetujui, sementara fraksi PAN-Nasdem setuju dengan catatan,” ungkapnya. (Hasib/Wid)