POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Hakim PN Surabaya Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh anak kyai dari salah satu pondok pesantren di Jombang, Much Subchi Azal Tzani (39), sebagai pemohon, Kamis (16/12/2021) sore.

Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu, atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati.

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA. Dirreskrimum Polda Jawa Timur, melalui Kabidhumas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Kombes Pol Gatot.

Sementara itu, dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak dapat diterima karena cacat formil.

Kemudian, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” jelas Martin Ginting saat dikonfirmasi awak media usai sidang. (Hold)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer