POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pemerintah desa memiliki tugas membangun perpustakaan desa (perpusdes). Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa (DD) tahun 2020.
Kabupaten Bangkalan, terletak di ujung barat pulau Madura ini memliki 273 desa dan 8 kelurahan di 18 Keceamatan. Hal itu tercatan dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Bangkalan dalam angka halaman 31.
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bangkalan, Yuyun Fajar Novela mengatakan, mestinya setiap desa memiliki perpusdes sesuai aturan Permendesa.
”Persoalannya apakah Desa menggunakan DD nya tersebut untuk membeli buku atau membangun perpustakaannya, sedangkan wewenang DPK hanya sebatas memberi pembinaan,” katanya.
Yuyun mengungkapkan, hingga November 2019 DPK Bangkalan hanya memberikan pembinaan pada 23 perpusdes yang ada di Kota salak ini. Selebihnya keberadaan perpusdes tersebut belum diketahui pasti. ”Bukan berarti ratusan Desa yang lain tidak memiliki perpusdes,” ucapnya enggan berterus terang.
Menurut Yuyun sejauh ini pihaknya hanya fokus memberikan pembinaan bagi desa yang sudah jelas ada perpustakaannya. ”Kami masih belum mendata secara keseluruhan berapa desa yang belum memiliki perpusdes, sebab melakukan pendataan juga membutuhkan anggaran, anggaran di DPK juga terbatas,” pungkasnya. (Zai/id)