POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka diduga kuat mengedarkan uang palsu, Senin (27/01/2020).
Kedua orang adalah wanita berinisial SWT (44) Warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah dan pria berinisial MHS (42) Warga Desa Sadeh, Kecamatan Galis Bangkalan.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari pengintaian petugas kepada SWT yang saat itu sedang memakai mobil Suzuki Swift. Saat itu pelaku sedang parkir di wilayah Kecamatan Geger. Polisi langsung menggerebek pelaku.
“Saat petugas menggeledah pelaku, ditemukan uang seratus ribu di dompetnya, kembalian dari hasil edarkan uang palsu,” terang, Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bahrudi melalui keterangan rilisnya.
Pelaku tidak dapat mengelak setelah uang 180.000 uang palsu juga ditemukan pada pelaku. Pelaku mengakui dapat uang palsu MHS. Setiap 3 juta uang palsu ia beli dengan uang 1 juta asli. “Dari pengakuan tersangka SWT itu, polisi bergerak mencari MHS,” kata dia.
Pencarian petugas tidak sia sia, setelah MHS dapat diringkus di Tangkel. “SWT mengaku terakhir mendapatkan uang palsu dari MHS pada tanggal 3 Januari lalu,” Tuturnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 ayat 2 sub pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu. “Hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Ungkap dia. (red)
Seharusnya pelakunya d tampak kan fotonya