POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Hendak Mediasi Sengketa Lahan, Polisi Dikeroyok Preman Hingga Memar

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Seorang anggota polisi berinisial AAS dikeroyok preman ketika hendak melakukan mediasi terkait sengketa lahan di wilayah Gunung Anyar Tambak. Korban mengalami luka memar pada bagian kepala.

Saat itu korban dipukul dengan vas bunga oleh sekelompok preman. Kini salah satu pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sementara pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menyatakan warga yang merasa bahwa lahan itu adalah miliknya akhirnya membangun sebuah pos dan menancapkan papan pengumuman.

“Tersangka mendatangi lahan itu dan merusak pos, sehingga tidak bisa digunakan,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9) seperti dikutip dari jpnn.com

Korban berinisial BR, Y, dan MAS pun tidak terima dengan perbuatan pelaku. Mereka akhirnya berangkat ke lahan itu didampingi anggota polisi berpakaian preman berinisial AAS. Aparat kepolisian itu bermaksud membantu proses mediasi kedua belah pihak yang berselisih. Pelaku berinisial RF mengajak AAS masuk dalam pos.

“Di dalam pos itu ada sepuluh orang teman RF. Kemudian dia memprovokasi mengeroyok AAS,” ungkap Yusep.

RF memukul AAS menggunakan vas bunga mengenai kepalanya, sedangkan di luar pos, tiga korban lainnya juga dipukuli preman yang berjaga

Anggota polisi itu mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka termasuk korban perempuan. RF saat ini sudah diringkus, sedangkan pelaku lainnya yakni ST dalam pengejaran.

“Beberapa pelaku lainnya masih kami dalami agar bisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Aksi ini tidak akan kami abaikan, akan kami tindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme dan tuntaskan menangkap pelakunya. Jogo Suroboyo,” tukas Yusep.

RF dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan penjara.

Sumber : www.jpnn.com

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer