POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Surat Ijin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkannya. Selanjutnya masa berlaku SIM diperpanjang dengan periode yang sama.
Namun tidak sedikit pemilik SIM yang abai memperpanjang SIMnya. Oleh sebab itu, bagi pemilik SIM harus teliti mengecek SIM agar sebelum masa berlaku habis diketahui dan segera diperpanjang.
Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Andika Mizaldy Lubis menyampaikan, bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya diwajibkan membuat SIM baru. Perpanjangan SIM tidak boleh melewati waktu masa berlaku meskipun hanya 1 hari.
“Ya harus diteliti masa berlakunya, karena kalau sudah telat memperpanjang harus membuat SIM baru, ya seperti biasa, mendaftar dan mengikuti test seperti biasa,” kata dia, Jumat (16/7/2020).
Meski demikian, Beberapa waktu lalu Polri memberikan toleransi atau dispensasi kepada pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya. Dispensasi perpanjangan SIM itu tertuang dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1561/VI/YAN.1.1./2020 yang berisi dispensasi perpanjangan SIM hinga tgl 30 juni.
“Dispensasinya sudah habis, jadi SIM yang Mati harus ngurus SIM baru, kalau kemarin Bulan Juni masih berlaku bagi yang telat memperpanjang masih bisa diperpanjang karena ada surat dari Kapolri, tapi sekarang sudah habis masa dispensasinya,” kata Andika.
Andika menjelaskan, dispensasi perpanjangan SIM tersebut di berikan kepada masyarakat karena adanya virus cavid-19. Polri memberikan toleransi bagi SIM yang habis masa berlaku hingga tanggal 30 Juni kemarin.
“Tempo nya kan sudah lewat jadi masyarakat yang SIM nya mati harus mengurus SIM dari awal kemabli,” tandasnya. (Alief Reginald)