POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Jabatan Plt Direktur PDAM Sumber Pocong Terus Disorot, Begini Syarat Untuk Jadi Direktur

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Penetapan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bangkalan Moh Abdul Rasyid sebagai Plt kembali disoal. Pasalnya, pengangkatan tersebut tak sesuai regulasi peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2011.

Pada pasal 12 Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011 disebutkan, syarat menjadi Direktur PDAM adalah memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang usaha perusahaan daerah berbadan hukum dan pengalaman manejerial 10 – 15 tahun serta pernah memimpin tim, dan usia maksimal 55 tahun.

Ketua fraksi keadilan hati nurani DPRD Bangkalan H Musawwir kembali berkomentar terkait penetapan Plt Dirut PDAM tersebut. Rabu (26/02/20).

Politikus partai keadilan sejahtera (PKS) itu menyebutkan, berdasarkan pasal 71 PP No. 54 Tahun 2017 dan Pasal 29 Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011 yang berhak mengsi jabatan Plt Direktur sementara harus berasal dari pejabat internal PDAM Bangkalan yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas PDAM Bangkalan. “Mestinya jika terjadi kekosongan harus mematuhi regulasi itu,” paparnya.

Selain itu ia menerangkan, di pasal 29 Perda No. 6 tahun 2011 itu juga dijelaskan masa jabatan Plt hanya selama 6 bulan hingga pengangkatan Direktur definitif. Dimana, Abdul Rasyid yang ditetapkan sebagai Plt Dirut PDAM Sumber Pocong Bangkalan terjadi Pada bulan April 2019 tahun lalu. “Harusnya masa tugasnya sudah berakhir berakhir pada Oktober tahun kemarin,” bebernya.

Menurut Musawwir, selain Penetapan Dirut PDAM itu cacat hukum, kinerjanya juga sangat penting untuk dipertanyakan. Sebab, PDAM Bangkalan tiap tahunnya menerima penyertaan modal dari APBD berjumlah milyaran rupiah. “Kalau tidak salah 4 M, makanya pengelolaan keuangannya itu perlu audit,” bebernya.

Ia menambahkan, badan usaha milik daerah (BUMD) Menurutnya memiliki aturan hukum yang melarang petugasnya memiliki hubungan keluarga, akan tetapi kenyataannya yang terjadi di PDAM Sumber Pocong Bangakalan anak dan Istri Dirut yang menjabat saat ini juga bekerja ditempat tersebut. “Jadi jangan sebut BUMD, sebut aja BUMP, badan usaha milik pribadi,” imbuhnya diiringi tawa.

Sementara itu Plt Kepala PDAM Bangkalan Abdul Rasyid enggan memberi tanggapan terkait penetapannya yang tak sesuai regulasi tersebut. “Saya masih ada kegiatan diluar,” ucap Rasyid melalui saluran telepon via WhatsApp. (Zainuri)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer