POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Pria berinisial HS (52) warga Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan Polisi setempat.
Pasalnya, HS terciduk melakukan tindak pidana pencurian Roda 2 (R2) jenis Honda Supra X warna merah nopol M-3083-G milik Suliyah warga Gili Timur, Kecamatan Kamal.
Pada saat penangkapan, HS terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian. Sebab, pada saat dilakukan penangkapan HS sempat melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono Putra mengungkapkan sekitar pukul 4.30 wib pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa telah terjadi aksi pencurian di depan pasar baru Kamal.
“Menindaklanjuti adanya laporan itu, kami segera ke lokasi dan langsung melakukan pengejaran pada pelaku,” ungkapnya, Minggu (31/10/2021).
Tak berselang lama, tim Unit Reskrim Polsek mengetahui identitas pelaku. Sehingga saat itu juga langsung berupaya melakukan penangkapan.
“Terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena hendak melarikan ketika akan dibekuk,” imbuh Sukarno.
Sementara itu Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto melalui rilisnya menjelaskan pelaku pencurian di depan Pasar Baru Kamal berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kamal.
“Saudara HS telah kami amankan di Mapolsek Kamal. Beserta barang bukti yakni Kunci T beserta Mata kuncinya, 1 unit motor yang milik Suliyah,” jelasnya.
Setelah berhasil dibekuk, HS diketahui merupakan residivis disejumlah kota. Termasuk pernah melancarkan aksinya di Kecamatan Galis.
“HS dikenai pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Fathur)