POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Inspektorat Kabupaten Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang berduaan dengan janda di sebuah tempat kos.
Kasus tersebut mencuat setelah satpol PP melakukan penggerebekan pada tempat kos yang berada di Jalan Adipodaya, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, beberapa waktu lalu.
“Surat dari Satpol PP terkait kasus itu baru kami terima. Karena itu, kami baru bisa memproses laporannya,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, seperti dikutip dari suara.com, Selasa (21/9/2021).
Titik menjelaskan, pada tahap awal pihaknya akan memanggil saksi-saksi. Kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap ASN tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya.
“Hasil pemeriksaan atas laporan tersebut akan kirimkan ke BKPSDM,” paparnya.
Sebelumnya, saat digerebek oknum ASN berinisial MS itu tengah asyik berduaan dengan seorang wanita bukan muhrimnya berinisial IN. MS diketahui masih mempunyai istri sah.
Sedangkan IN mengaku berstatus janda, dibuktikan dengan surat keterangan cerai dari Pengadilan Agama.
Sumber : www.suara.com